MUI Bolehkan Kembali Shalat Jumat, Perhatikan Syaratnya

- 29 Mei 2020, 10:00 WIB
IMG-20200524-WA0056
IMG-20200524-WA0056

JAKARTA, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat berkenaan dengan usulan diberlakukannya kehidupan normal baru (new normal life). Salah satunya membolehkan kembali pelaksanaan shalat Jumat dan shalat maktubah berjemaah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Maklukat MUI Pusat dengan Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020 ditandatangani Wakil Ketua MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Pusat Anwar Abbas tertanggal 28 Mei 2020.

Dalam maklumatnya MUI mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam keadaan kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 sudah terkendali, kegiatan ibadah yang melibatkan berkerumunnya banyak orang, seperti shalat Jum’at dan jamaah shalat maktubah dapat dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Jika pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) tetap dipaksakan disaat syarat-syarat pengendalian Covid-19 belum terpenuhi, maka MUI mendesak pemerintah, agar seluruh kegiatan pendidikan (SD, SMP, SMA, SMK, MD, MI, MTs, MA dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) serta Pondok-Pondok Pesantren agar tetap belajar dari rumah hingga keadaan benar-benar terkendali.

Isi maklumat lain yakni agar kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dilakukan secara konsisten dan konsekwen, sebagai upaya dan ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, sesuai indikator dari Lembaga World Health Organization (WHO). Jika kondisi masih belum terkendali dimana transmisi Covid-19 belum dibawah satu (R<1), maka disarankan agar PSBB diperpanjang lagi.

Kemudian dalam hal penyebaran Covid-19 sudah terkendali, rencana pemberlakuan tata hidup normal baru (new normal life) dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Berdasarkan data dan fakta terkait virus Corona dan mengacu pada standar WHO, misalnya kurva pandemi covid-19 sudah menunjukkan penurunan dan melandai (R<1), sebagai indikator tidak ditemukannya kasus baru yang berarti jumlahnya; Memenuhi kriteria yang komprehensif dan holistik sesuai dengan standar, operasional dan prosedur yang dikeluarkan oleh WHO, untuk menjadi pedoman pelaksanaannya oleh Pemerintah dari pusat sampai daerah; Mempersiapkan masyarakat agar dapat memasuki tata hidup baru (new normal life) dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi mengenai protokol kesehatan dengan selogan Empat Sehat Lima Sempurna (senantiasa menggunakan masker, jaga jarak sehat, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat yang cukup, tidak panik, makan makanan yang bergizi, baik dan halal).

MUI juga meminta pemerintah meningkatkan jaring pengaman sosial (social safety net) kepada warga yang membutuhkan dan memperluas jumlah warga yang mendapatkannya; Menambah jumlah layanan kesehatan kepada masyarakat dalam memaksimalkan pemeriksaan kesehatan tes Covid-19 dan pengobatan secara terpadu; Dalam hal kehidupan keagamaan, kawasan yang tingkat penyebaran Covid-19 belum terkendali, maka tetap berlaku keringanan (rukhshah) untuk shalat di rumah, dengan mengacu kepada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. (MH) *

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah