Shalat Idulfitri 1444 H Sabtu 22 April 2023, Bolehkah Jumat tak Berpuasa? Ini Penjelasan MUI

- 21 April 2023, 06:47 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam /MUI/

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Menag Yaqut Cholil Qoumas menetapkan 1 Syawal 1444 H/2023 M atau Hari Raya Idulfitri 1444 H jatuh pada hari Sabtu 22 April 2023.

Penetapan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idulfitri 1444 H oleh pemerintah berbeda dengan PP Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat 21 April 2023.

Terkait perbedaan 1 Syawal 1444 H ini, banyak yang bertanya-tanya apakah dibolehkan tidak berpuasa pada Jumat 21 April 2023 dan shalat Idulfitri 1444 H  pada Sabtu 22 April 2023?

Baca Juga: Muhammadiyah Kota Cilegon Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Jumat 21 April 2023, Ini Tempat Sholatnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bagi yang menggunakan ijtihad dengan berpatokan wujudul hilal dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023 maka Ia tidak boleh berpuasa. Sebab ia akan melaksanakan shalat Idul Fitri.

Sementara bagi yang menggunakan ijtihad dengan berpatokan rukat atau hisab imkanur rukyat dengan kriteria ketinggian hilal 3 derajat, dan bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idulfitri jatuh hari Sabtu, 22 April 2023 maka dia tetap berpuasa pada Jumat 21 April 2023.

"Hal ini karena shalat Idul Fitri akan dilaksanakannya pada Sabtu dan dia tidak boleh berpuasa pada hari tersebut," jelas Ni'am dikutip dari laman mui.or.id.

Prof Niam juga berpesan agar  umat Islam beragama dengan ilmu. Namun apabila tidak memiliki ilmu, maka umat Islam harus mengikuti pendapat orang yang berilmu dalam konteks ini adalah para alim ulama.

Baca Juga: PB Al-Khairiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Jumat 21 April 2023, Ini Alasannya

Prof Niam menegaskan terjadinya perbedaan pendapat dalam ranah majal al-ikhtilaf atau wilayah dimungkinkannya terjadi perbedaan harus dengan mengedepankan sikap toleransi (tasamuh).

Adapun penetapan 1 Syawal 1444 H berpotensi mengalami perbedaan waktu. Maka dari itu, MUI mengimbau seluruh umat Islam agar menyikapi perbedaan tersebut dengan tidak mengurangi sikap toleransi dan saling menghargai.

Perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum) bukan pertentangan ( tanazu‘), dan permusuhan (‘adawah). Karenanya, beragama perlu dengan ilmu sehingga muncul spirit harmoni dan kebersamaan.

Pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023. “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H, Kamis 20 April 2023.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. "Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Hisab Rukyat Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 45 menit sampai 2 derajat 21,6 menit," kata Menag.

Baca Juga: Catat! Ini 11 Lokasi Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H di Kota Tangsel

"Dengan sudut elongasi antara 1 derajat 28,2 menit sampai dengan 3 derajat 5,4 menit," imbuhnya.

Artinya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1444 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Diketahui, pada 2016 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Dengan posisi demikian, lanjut Menag, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Berdasarkan dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah