Padahal yang namanya kurban itu merupakan sunah kapan itu masuk idul adha maka itu disunahkan kita untuk kurban," kata Buya Yahya dalam ceramahnya.
Lanjut Buya, "Berbeda halnya dengan Aqiqah, dimana hukumnya ialah sunah bagi orang tua kepada anaknya yang belum baligh, dan yang perlu ditekankan disini, kita boleh melakukan kurban untuk orang tua, akan tetapi tidak dengan aqiqah, kita tidak boleh mengaqiqahi orang tua kita sendiri.
Apabila anak tersebut telah dewasa dan baligh, maka gugur sudah kewajiban orang tua untuk mengaqiqahinya.
"Jadi aqiqah itu hakikatnya, jika seorang bapak dikaruniai oleh Allah seorang anak maka sunnah bagi bapak bukan bagi anak.
Nah, kapan? Ya kapan anak itu lahir untuk diaqiqahi baiknya pada hari ketujuh setelah diberi nama.
Sampai kapan? Sampai anak itu baligh atau beranjak dewasa, keluar darah haid bagi perempuan dan keluar mani bagi anak laki-laki usia sembilan tahun ke atas," penjelasan Buya Yahya lagi.
Dapat ditarik kesimpulan dari penjelasan Buya Yahya dari ceramahnya di dalam Kanal YouTube Al Bahjah TV tersebut bahwa melaksanakan kurban bagi orang yang belum aqiqah jawabannya boleh.
Terlihat jelas pada dasarnya hukum pemotongan hewan kurban ialah sunnah muakad yang memiliki arti sangat dianjurkan.
Sayangnya masih banyak anggapan bahwa seseorang yang belum aqiqah tidak diperbolehkan untuk kurban.
Tidak ada hukum yang menyatakan kewajiban untuk melakukan aqiqah terlebih dahulu baru kurban.