Ternyata Ini Hukum Menampilkan Hiburan Pada Acara Resepsi Pernikahan, Muslim Wajib Tahu

- 26 Juli 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi terkait hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan.
Ilustrasi terkait hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan. /Pexels/Ahmet Kucukara Photography

KABAR BANTEN - Menyuguhkan hiburan pada acara resepsi penikahan ataupun khitanan sudah lazim dilakukan masyarakat, namun tahukah bagaimana hukumnya menpilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan atau khitanan?

Dalam ilmu fikih islam, resepsi pernikahan itu disebut dengan walimah dan melaksanakan walimah itu hukumnya sunah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan ataupun perbuatan.

Hal tesebut seperti yang disampaikan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi Al Bantani.

Baca Juga: Siap Menikah tapi Bingung Cari atau Pilih Jodoh? Simak Penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah

بِضَمَّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمَّ الرََّاءِ وإسْكَانِهَا فَإنَّهَا (سُنَّةٌ ( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ) مُؤَكَّدَةُ لِثُبُوتِهَاعَنْهُ صَلَّی الّٰلهّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلَّاوَفِغلَا وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّی اللّٰهَّ عَليْهِ وَسَلَّمَ أوْ لَمَ عَلَی بَغضِ نِسَا ئِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرِ وَأَنَّهُ أَوْ لَمَ عَلَی صَفِيَّةَ بِتَمْرِ وَسَمْنِ وَأَقِطِ وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّ حْمَنِ بْنِ عَوْفِ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْبِشّاةِ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta "ro" yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi saw, melakukan walimah atas sebagian istrinya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yang terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: "lakukanlah walimah meski hanya?dengan seekor domba."

Lantas bagaimana hukum menampilkan huburan pada saat acara resepsi pernikahan?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui twitter Bincang Muslimah, berikut ini penjelasan tentang hukum menampilkan hiburan pada saat acara resepsi pernikahan.

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanannya, namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak.

Sebab dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Nabi melakukan resepsi pernikahan sebagian istri-istrinya setelah melakukan jimak.

Di Indonesia sendiri memiliki ragam budaya termasuk pada saat acara perayaan pernikahan atau resepsi pernikahan.

Biasanya acara hiburan yang ditampilkan saat resepsi pernikahan antara lain musik, tari-tarian, dan lain sebagainya.

Bahkan ada juga yang mengadakan resepsi penikahan itu hingga larut malam. Bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Sebenarnya, hikmah dari mengadakan walimah adalah bertujuan untuk mempublikasikan acara resepsi pernikahan kepada masyarakat umum agar tidak terjadi?fitnah dan tuduhan.

Baca Juga: Mengapa Dinamakan Bulan Muharram? Begini Sejarah dan Asal Usulnya

Namun dalam hal ini banyak masyarakat muslim yang melaksanakan acara resepsi pernikahan itu dengan begitu mewah dan meriah bahkan sampai rela berhutang.

Seorang ulama mazhab Syafi'i dalam Fiqih al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili mengharamkan umat muslim menampilkan hiburan pada saat acara resepsi pernikahan atau pesta pernikahan.

Terutama jika dalam resepsi pernikahan itu terdapat kemungkaran seperti khamar, meski memenuhi undangan itu hukumnya wajib.

Akan tetapi untuk mazhab Maliki tetap mewajibkan seseorang hadir dalam resepsi pernikahan walaupun di dalamnya terdapat kemungkaran seperti perabotan yang terbuat dari sutra, wadah yang terbuat dari emas dan perak, terdapat tarian perempuan, lagu-lagu, dan alat musik.

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi acara resepsi pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat di dalmnya.

Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus tentang alat musik yang diharamkan dalam bab nijah.

Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab dan yang lainnya, namun ada sebagian sahabat dan tabiin yang membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana atau alat tabuh.

Adapun untuk menghadirkan tarian yang diiringi dengan alat musik seperti rebana dalam pernikahan, para ulama fikih berbeda pendapat, sebagian memakruhkan sebagian lagi ada yang membolehkannya.

Menurut ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana, jika selainnya maka dimakruhkan.

Baca Juga: Benarkah Jawaban Solat Istikharah Melalui Mimpi? Begini Jawaban Buya Yahya

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam resepsi penikahan, untuk hiburan musik yang ditampilkan dengan alat musik selin alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama, maka hukumnya dimakruhkan.

Jadi menampilkan hiburan pada saat acara resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan.

Itulah informasi tentang penjelasan bagaimana hukum menampilkan hiburan pada acara resepsi pernikahan menurut dua golongan ulama, semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Twitter Bincang Muslimah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah