Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Dari Rp 90 Juta Jadi Rp 105 Juta

- 16 November 2023, 19:05 WIB
Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024
Kemenag dan DPR Bentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 /Tangkapan Layar/Kemenag

KABAR BANTEN – Kementerian Agama atau Kemenag menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1445 H 2024 M ke Komisi VIII DPR RI.

 

 

Dimana Kemenag menyampaikan usulan awal BPIH 1445 H 2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Pada 19 Januari 2023 sebelumnya, Kemenag mengajukan usulan BPIH 1445 H 2024 M dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Lalu pada Februari, pemerintah melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%).

Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tidak berselang lama, Kemenag pun menyampaikan usulan terkait naiknya biaya haji menjadi Rp 105 Juta.

Dilansir Kabar Banten dari laman Kemenag, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo yang dikutip Kabar Banten dari laman Kemenag.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Disepakati juga bahwa BIPIH yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Jadi, biaya yang harus dibayar jemaah haji 2024 masih belum ditentukan dan masih berupa usulan dari Kemenag. Masyarakat Indonesia masih harus menunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x