Bagaimana Hukum Menolak Pengungsi Muslim Rohingya? Begini Tanggapan MUI Aceh

- 18 Desember 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan.
Ilustrasi terkait bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan. /Tangkapan layar/YouTube Jazirah Ilmu

KABAR BANTEN - Akhir-akhir ini di Indonesia khususnya Aceh kembali di datangi pengungsi Muslim Rohingya.

 

Berdasarkan laporan UNHCR, kedatangan pengungsi muslim Rohingya ke Aceh ini merupakan gelombang yang ke 10 dalam satu bulan terakhir.

Tercatat jumlahnya mencapai 1.608 jiwa yang berada di Aceh, termasuk 140 orang yang bertahan dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Kenapa Pengungsi Rohingya Ditolak Tinggal di Aceh Padahal Mereka Sesama Muslim? Ternyata Ini Alasannya

Gelombang kedatangan muslim Rohingya ke Aceh ini juga diwarnai penolakan oleh warganet Indonesia.

Bahkan narasi kebencian dan hoax soal pengungsi muslim Rohingya marak beredar di media sosial, mulai dari alasan kecewa atas sikap buruk muslim Rohingya hingga isu akan terjadinya penguasaan lahan oleh mereka seperti yang dilakukan oleh zionis Yahudi terhadap tanah Palestina

Menanggapi sikap penolakan dari warganet, MUI Provinsi Aceh sendiri meminta agar semua pihak tidak memprovokasi masyarakat untuk menolak pengungsi muslim Rohingya ke Aceh.

Selain itu, MUI juga mengingatkan bahwa rakyat Aceh memiliki kewajiban moral untuk menerima pengungsi muslim Rohingya.

Hanya saja sejuh ini di duga ada pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat Aceh.

Lantas bagaimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya?

Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui kanal YouTube Muslimah Media Center, berikut penjelasannya terkait bagimana hukum menolak pengungsi muslim Rohingya.

Muslim Rohingya merupakan etnis minoritas yang tinggal di negara bagian Rakhine Myanmar.

Namun mereka tidak diakui sebagai warga negara Myanmar karena adanya undang-undang kewarganegaraan 1982 yang tidak mengakui keberaan etnis Rohingya sebagai warga negara.

Akibatnya muslim Rohingya mengalami diskriminasi, mereka tidak mendapatkan pelayanan dan perlindungan apapun dari pemerintah Junta militer Myanmar.

Tidak hanya itu saja, muslim Rohingya juga beberapa kali mengalami operasi militer pemusnahan etnis atau genosida.

Pengungsi muslim Rohingya juga dipenjara, disiksa, dan dibunuh, bahkan sebagian para perempuan mereka diperkosa oleh militer Myanmar, selain itu rumah-rumah dan mesjid mereka pun dimusnahkan.

Operasi ini dilakukan oleh pasukan militer dan kaum Budha radikal yang dipimpin oleh Biksu Aksin Wirathu

Apa yang dialami oleh muslim Rohingya sesungguhnya merupakan suatu bentuk kezaliman yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam.

Oleh sebab itu, merupakan kewajiban kita sebagai sesama muslim untuk menolong saudara muslim Rohingya dan haram menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh.

Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadistnya:

"Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain Dia tidak menzalimi dan tidak membiarkan saudaranya itu untuk disakiti, siapa saja yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantu kebutuhannya. Dan siapa saja yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesusahan-kesusahan di hari kiamat dan siapa saja yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat." (HR.Muslim)

Hadist tersebut merupakan perintah yang sifatnya umum kepada kaum muslimin tanpa membedakan adanya ras atau suku.

Untuk tidak membiarkan saudaranya disakiti oleh orang lain, maka haram hukumnya seruan untuk menolak atau memboikot bantuan kepada sesama muslim.

Apalagi menebar kebencian kepada mereka yang, seruan pemboikotan, pengusiran, melakukan serangan fisik kepada sesama muslim adalah bentuk kezaliman yang telah dilarang oleh agama.

Sudah seharusnya umat Islam dimana pun berada menolong saudaranya, melapangkan bantuan, menciptakan rasa aman dan ketenangan, serta saling mencintainya

Rasulullah SAW menegaskan bahwa kesempurnaan iman seseorang hanya dapat dicapai dengan mencintai saudara seiman seperti ia mencintai dirinya sendiri.

Hal itu sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya: "Tidak sempurna iman seseorang diantara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Muttafaq 'alaih).

Sesungguhnya akar masalah yang harus dituntaskan terkait dengan pengungsi muslim Rohingya diantaranya yaitu

1. menghilangkan sekat-sekat nasionalisme yang menjadikan penghalang kaum muslimin untuk memberikan pertolongan kepada muslim yang lain.

Paham nasionalisme inilah yang telah menjadi pemicu munculnya sikap kebencian terhadap bangsa lain.

Akibatnya munculnya provokasi untuk menolak kedatangan pengungsi dari negara yang lain,

Padahal nasionalisme adalah salah satu jenis ashobiyyah yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

"Siapa saja yang terbunuh di bawah panji buta, diamarah karena ashobiyyah, menolong karena ashobiyyah dan menyerukan ashobiyyah, maka dia mati jahiliyah." (HR Baihaqi)

2. Mewujudkan pelindung hakiki bagi umat secara keseluruhan yakni khilafah

Dengan khilafahlah mampu mencegah sesama masyarakat untuk saling mengganggu sebagian dengan yang lainnya.

Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya:

" Sesungguhnya imam atau khalifah adalah perisai, orang yang berperang di belakangnya dan menjadikan dia sebagai pelindung." (HR.Muslim)

Hari ini sudah terbukti bahwa keberadaan PBB dan berbagai lembaga internasional lainnya termasuk bukti telah gagal mencegah genosida serta menjamin rasa aman bagi kaum muslimin.

Keberadaan lembaga-lembaga dunia justru menjadi perpanjangan tangan negara-negara Barat untuk menancapkan dominasi mereka di berbagai belahan dunia.

Sejarah telah mencatat bahwa keberadaan khilafah tidak hanya melindungi kepada kaum muslimin, tapi juga melindungi terhadap umat agama yang lain.

Baca Juga: Masyarakat Resah, Apa yang Sebenarnya Terjadi Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh?

Sebagaimana Sultan Bayyazid II salah satu penguasa khilafah Utsmaniyah pernah memberikan suaka untuk kaum Yahudi yang terusir dari Spanyol oleh para penguasa Kristen.

Mereka hidup aman dalam naungan khilafah, oleh karena itu wajar sekali jika keberadaan khilafah tidak hanya dirindukan oleh kaum muslimin tapi juga dirindukan oleh umat Agam yang lain.

Itulah penjelasan terkait bagaiman hukum menolak pengungsi muslim Rohingya, semoga informasi ini bermanfaat, dan tidak mudah terprovokasi menolak pengungsi muslim Rohingya yang datang ke Aceh untuk meminta perlindungan.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Muslimah Media Center


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah