Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Komisi VIII DPR RI Sampaikan Ini

- 12 Oktober 2020, 19:36 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Omnibus Law Cipta Kerja, saat melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Senin 12 Oktober 2020.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Omnibus Law Cipta Kerja, saat melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Senin 12 Oktober 2020. /Endang Mulyana/

“Jadi bisa digugat ke MK, bisa direvisi, bisa diamandemen, bisa atau nanti diperaturan pemerintahnya disempurnakan juga bisa. Intinya, seruan atau aspirasi dari kalangan buruh atau beberapa kalangan itu bisa diambil dalam tahapan tadi. Misalkan MK bisa mendengar itu atau pak presiden mengganti dengan peraturan pemerintah, atau nanti setelah setahun dua tahun bisa direvisi,” tuturnya.

Menanggapi banyaknya tuntutan pendemo UU Omnibus Law Cipta Kerja, Yandri menyampaikan bahwa setiap produk yang dibuat pasti ada pro kontra, namun tugas pemerintah dan DPR menjadikan pro kontra itu menjadi ke tengah. 

“Pengusaha maunya apa, buruh maunya apa, kalau kita turuti semua buruh, nanti banyak pengusaha yang lari ke Thailand. Investasi kita banyak lari ke Vietnam. Kalau misalkan buruh kita tingkatkan, pengusaha tidak kita dengar, nanti gak ada lapangan kerja lagi. Cuti hilang itu gak ada, pesangon hilang itu tidak ada, semua tetap ada. Tetapi memang diatur sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan,” ujar Yandri.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x