KABAR BANTEN - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai menguntungkan untuk kepentingan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, usai melaksanakan Kunjungan Kerja DPR RI di Kabupaten Pandeglang, Senin 12 Oktober 2020.
Ia mengatakan, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut disebutkan bahwa program ibadah haji tidak lagi dikenakan pajak sebesar Rp1,3 triliun. Ia mengakui dari sisi banyak bab, ada beberapa yang sangat sempurna, tapi memang ada yang tidak sempurna.
Baca Juga : Terkait RUU Ciptaker, Wali Kota dan Bupati Tangerang Surati Presiden
Terkait haji dan umroh, kata Yandri, draf pemerintah, boleh orang luar negeri atau non muslim. Namun, pihaknya mengirim surat ke balai dan dipenuhi bahwa harus Islam dan penduduk Indonesia.
“Yang paling penting bagi kami di Komisi VIII DPR RI, ada memang beberapa hal yang berkirim surat ke balai dan itu semua dipenuhi. Misalkan draf pemerintah dana haji itu kena pajak Rp1,3 triliun per tahun. Sekarang tidak kena lagi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Yandri Susanto.
Menurut dia, Perppu adalah hak penuh pemerintah dan sekarang di tangan presiden. Kemudian apakah Perppu ataukah ada revisi terbatas, tetapi harus jelas dahulu yang mana yang diminta oleh kalangan demonstran. Sebab masih terbuka untuk didiskusikan.
Baca Juga : Sejumlah Ulama di Banten Nyatakan Tolak Omnibus Law, Bakal Temui Puan Maharani
Yandri Susanto mengakui semua UU di dunia termasuk di Indonesia tidak ada yang sempurna, yang sempurna itu kan hanya Al-Quranul Karim.