Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Komisi VIII DPR RI Sampaikan Ini

- 12 Oktober 2020, 19:36 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Omnibus Law Cipta Kerja, saat melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Senin 12 Oktober 2020.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait Omnibus Law Cipta Kerja, saat melakukan kunjungan kerja ke Pandeglang, Senin 12 Oktober 2020. /Endang Mulyana/

KABAR BANTEN - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai menguntungkan untuk kepentingan ibadah haji.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, usai melaksanakan Kunjungan Kerja DPR RI di Kabupaten Pandeglang, Senin 12 Oktober 2020.

Ia mengatakan, dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut disebutkan bahwa program ibadah haji tidak lagi dikenakan pajak sebesar Rp1,3 triliun. Ia mengakui dari sisi banyak bab, ada beberapa yang sangat sempurna, tapi memang ada yang tidak sempurna.

Baca Juga : Terkait RUU Ciptaker, Wali Kota dan Bupati Tangerang Surati Presiden

Terkait haji dan umroh, kata Yandri, draf pemerintah, boleh orang luar negeri atau non muslim. Namun, pihaknya mengirim surat ke balai dan dipenuhi bahwa harus Islam dan penduduk Indonesia.

“Yang paling penting bagi kami di Komisi VIII DPR RI, ada memang beberapa hal yang berkirim surat ke balai dan itu semua dipenuhi. Misalkan draf pemerintah dana haji itu kena pajak Rp1,3 triliun per tahun. Sekarang tidak kena lagi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Yandri Susanto.

Menurut dia, Perppu adalah hak penuh pemerintah dan sekarang di tangan presiden. Kemudian apakah Perppu ataukah ada revisi terbatas, tetapi harus jelas dahulu yang mana yang diminta oleh kalangan demonstran. Sebab masih terbuka untuk didiskusikan.

Baca Juga : Sejumlah Ulama di Banten Nyatakan Tolak Omnibus Law, Bakal Temui Puan Maharani

Yandri Susanto mengakui semua UU di dunia termasuk di Indonesia tidak ada yang sempurna, yang sempurna itu kan hanya Al-Quranul Karim. 

“Jadi bisa digugat ke MK, bisa direvisi, bisa diamandemen, bisa atau nanti diperaturan pemerintahnya disempurnakan juga bisa. Intinya, seruan atau aspirasi dari kalangan buruh atau beberapa kalangan itu bisa diambil dalam tahapan tadi. Misalkan MK bisa mendengar itu atau pak presiden mengganti dengan peraturan pemerintah, atau nanti setelah setahun dua tahun bisa direvisi,” tuturnya.

Menanggapi banyaknya tuntutan pendemo UU Omnibus Law Cipta Kerja, Yandri menyampaikan bahwa setiap produk yang dibuat pasti ada pro kontra, namun tugas pemerintah dan DPR menjadikan pro kontra itu menjadi ke tengah. 

“Pengusaha maunya apa, buruh maunya apa, kalau kita turuti semua buruh, nanti banyak pengusaha yang lari ke Thailand. Investasi kita banyak lari ke Vietnam. Kalau misalkan buruh kita tingkatkan, pengusaha tidak kita dengar, nanti gak ada lapangan kerja lagi. Cuti hilang itu gak ada, pesangon hilang itu tidak ada, semua tetap ada. Tetapi memang diatur sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan,” ujar Yandri.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x