Kerap Memeras, Lima Polisi Gadungan Dibekuk

28 Mei 2020, 15:54 WIB
polres tangsel bekuk polisi gadungan

TANGERANG, (KB).- Resahkan warga karena kerap memeras, lima oknum polisi gadungan berhasil dibekuk Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren, Polres Tangsel. Kelima pelaku, yakni Donardi Andika (19), Syarif Hidayat (20), Dehandra Azel (19),  Bryan Alfi (21), dan Josiah Emmanuel (18) diamankan kepolisian saat beraksi di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menuturkan, kejadian bermula saat kelima pelaku yang berlagak seperti polisi itu menghampiri sekelompok pemuda yang menjadi target korbannya.  Dalam menjalankan aksinya, sindikat polisi gadungan itu melengkapi dirinya dengan sebuah mobil berwarna hitam yang dimodifikasi layaknya mobil dinas kepolisian dengan plat nomor 1512-01, serta lengkap dengan rotator. 

Bahkan ketika hendak memeras korbannya itu, kelima pelaku juga mempersenjatai diri dengan airsoft gun.

"Saat itu korban dan teman-temannya pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban dipepet menggunakan mobil tersebut. Dari dalam mobil salah satu tersangka mengeluarkan ledakan sebanyak lima kali dari senjata (airsoft gun) yang dibawanya. Kemudian pelaku menyuruh korban berhenti," tutur Iman, Kamis (28/5/2020).

Ketika berhenti, salah satu tersangka turun dari mobil. Lalu menodongkan airsoft gun yang dibawanya itu kepada korban. Tersangka memaksa korban untuk masuk ke dalam mobilnya.  Mendapat perlakuan seperti itu, korban yang ketakutan pun langsung menuruti kemauan tersangka.

"Tersangka mengancam korban untuk membawanya ke Polres Tangsel. Kemudian korban dibawa ke dalam mobil tersangka sedangkan teman korban beserta sepeda motor disuruh untuk pulang," ucapnya.  

Saat berada di dalam mobil tersebut, korban yang hanya seorang diri itu diinterogasi dan diancam oleh tersangka. "Mau dibolongin kakinya?," ucap Iman meniru ucapan tersangka yang mengancam korbannya. Interogasi dan ancaman tersebut dilakukan oleh tersangka berulang-ulang kali. Sampai akhirnya, aksi yang dilakukan oleh kelima tersangka itu tercium oleh jajaran Polsek Pondok Aren. 

Berbekal informasi dari masyarakat atas aksi tersebut, jajaran kepolisian Pondok Aren langsung melakukan patroli. Hingga ditemukan mobil tersangka sedang berhenti di wilayah Graha Raya.  Polisi pun langsung mengamankan kelima orang tersebut. Namun, saat hendak diamankan, kelimanya sempat melakukan perlawanan.

"Bahkan salah satu (tersangka) mengaku sebagai lulusan akademi kepolisian dan mengancam anggota kami dengan menggunakan senjata airsoft gun. Dia mengaku berdinas di Mabes Polri, dan mengancam 'mau panjang atau pendek'," jelas Iman menirukan ancaman kepada anggotanya. 

Namun, karena melihat prilaku, sikap, dan beberapa atribut (tersangka) tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan. 

"Ternyata yang bersangkutan, bukan merupakan anggota Polri. Mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota dan senjata api pada mereka itu air softgun," ujarnya.

Masih kata Imam, salah satu modus yang diungkap adalah menuduh korban memiliki narkoba jenis sabu, yang ternyata benda tersebut adalah tawas yaitu kelompok garam berhidrat berupa kristal yang mudah larut dalam air.

Iman memaparkan, modus menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika hanya satu dari sekian modus lainnya yang dipraktikkan para tersangka. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"(Salah satu) modusnya, memasukkan tawas ke dalam badan atau kendaraan dari masyarakat (yang menjadi korbannya). Jadi seolah masyarakat yang jadi korban menjadi pengguna narkoba atau terbukti tindak pidana narkoba," tutur Iman.

Kelima pelaku yang juga menggunakan senjata airsoft gun saat beraksi tersebut, mengaku sudah melakukan kejahatan tersebut di beberapa lokasi berbeda.

“Diketahui bahwa sindikat ini sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jakarta Selatan. Pengakuan tersangka, di Jaksel mereka beraksi sebanyak tiga kali. Sedangkan di (wilayah hukum) Polres Tangsel sendiri sudah dua kali," paparnya.

Namun pengakuan para tersangka tersebut masih dalam penyelidikan. 

"Kami minta informasi kepada masyarakat yang pernah diperas atau menjadi korban dari sindikat ini, agar segera melapor, untuk kita tindaklanjuti," ucapnya. 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas yang berbeda.

"Mereka mencari sasaran, kemudian mendapatkan sasaran, melakukan pemeriksaan sebagaimana seorang polisi, dan mengamankan masyarakat, kemudian melakukan pengancaman penembakan kakinya, kemudian melakukan pemerasan. Mereka mengambil harta benda yang ada pada masyarakat dan kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya. 

Atas hal itu, kelima pria yang berlagak seperti polisi itu pun langsung diringkus ke Mapolsek Pondok Aren, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kelimanya dikenakan pasal 368 KUHP, yaitu tentang perampasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun," ucapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang innova warna hitam dengan plat dinas Polri 1512-01, lampu rotator biru, 1 unit senjata air softgun jenis revolver, 1 unit senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, 1 unit senjata air softgun jenis glock, dan 2 buah ikat pinggang lambang Polri, 1 pasang plat nomor D-87-BRO, 1 pasang plat nomor B 5001 KRM, 3 buah HT warna hitam dan dua buah gantungan kunci lambang Polri. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler