KPU RI Imbau Parpol Jangan Daftarkan Calon pada Hari Terakhir

- 5 Januari 2018, 10:00 WIB
Komisioner-KPU-RI-Ilham-Saputra
Komisioner-KPU-RI-Ilham-Saputra

TANGERANG, (KB).- Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan kandidatnya di hari akhir tenggat masa pendaftaran atau Rabu (10/1/2018).  Diketahui, pendaftaran calon yang diusung parpol dibuka mulai Senin (8/1/2018). "Jangan mendaftar di hari terakhir, karena kalau ada syarat pencalonan yang kurang, maka bisa diperbaiki di masa pendaftaran, bukan diperbaiki pada masa perbaikan," ujar Ilham, Kamis (4/1/2018). Ilham mengatakan, pengurus dewan pimpinan pusat partai politik memiliki kewenangan untuk mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU kabupaten-kota maupun provinsi, apabila dewan pimpinan daerah partai tersebut tidak mau mendaftarkan. "Apabila ada parpol yang DPW dan DPD nya tidak sepaham atau membangkang terkait calon yang diajukan DPP, maka DPP bisa mendaftarkan langsung ke KPU provinsi dan kabupaten-kota tempat berlangsungnya pilkada," kata Ilham. Ilham menjelaskan, berkas pendaftaran yang dilakukan oleh DPP parpol tersebut dapat didelegasikan apabila ketua umum dan sekretaris jenderal partai berhalangan hadir mendaftarkan ke KPU daerah. Namun, tanda tangan ketua umum dan sekjen partai tidak dapat didelegasikan, sehingga rekomendasi dari DPP tetap harus ditandatangani oleh kedua pimpinan partai bersangkutan. "Kalau pengambilalihan oleh DPP, ketua umum dan sekjen harus menandatangani. Tetapi yang menyerahkan berkas pendaftaran tersebut adalah orang yang didelegasikan oleh DPP," kata Ilham. Sebelumnya, Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly MM memprediksi, kebanyakan pasangan bakal calon akan mendaftarkan diri di last minute atau menit-menit terakhir waktu pendaftaran. "Pendaftaran calon tanggal 8 sampai 10 Januari 2018, namun diperkirakan bakal calon wali kota akan daftar menjelang penutupan," katanya saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi tentang Syarat Calon dan Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (3/1/2018). Ia sudah menjaring beberapa informasi kepada partai politik, media dan beberapa elemen lain tentang pencalonan pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Serang. Disinggung terkait persyaratan pendaftaran calon, pria alumni Unpad Bandung ini menuturkan, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon dari jalur parpol dan perseorangan, pertama syarat pencalonan, kedua syarat calon. Kantongi 4 parpol Sementara itu, pasangan petahana Arief R Wismansyah dan Sachrudin telah mengantongi dukungan dari empat partai politik untuk mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tahun 2018. Arief, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tangerang mengatakan, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Demokrat dan Gerindra sudah menyampaikan surat rekomendasi berkenaan dengan pencalonan dia dan Sachrudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. "Kami ucapkan terima kasih kepada parpol yang sudah memberikan SK Rekomendasi. Diharapkan kami bisa bersinergi dalam membangun Kota Tangerang ke depannya," ujarnya, Kamis (4/1/2018). Arief menambahkan, dalam pekan ini masih ada beberapa partai yang akan mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi mengenai pencalonan dia dan Sachrudin sebagai peserta pemilihan kepala daerah Tangerang. "Sinergi yang telah kami jalin dalam pembangunan selama ini. Kami harapkan bisa berlanjut dalam periode selanjutnya," tutur Sachrudin, yang saat ini menjabat sebagai wakil wali kota, mengenai partai-partai yang mendukung dia dan Arief. Tahapan pendaftaran peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018 akan dimulai pekan depan. (MH/Ant)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah