Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi Tangerang

- 10 Januari 2018, 04:15 WIB
Press Release Polresta Tangerang penangkapan bandit spesial pecah kaca mobil
Press Release Polresta Tangerang penangkapan bandit spesial pecah kaca mobil

TANGERANG, (KB).- Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dua bandit spesialis pecah kaca mobil yang sering beraksi di wilayah Kota Tangerang. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Robinson Manurung mengatakan, kedua bandit masing-masing berinisial IY (22) dan HH (24). Keduanya diringkus polisi di tempat yang berbeda. "Pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka IY pada Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang," katanya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/1/2018). Atas pengakuan IY, lanjut dia, kemudian selang beberapa jam polisi berhasil meringkus HH. "Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB tersangka HH ditangkap juga di rumah kontrakannya," ujarnya. Belakangan diketahui, kedua bandit itu mengontrak rumah di Jalan Lokapala III, Nomor 12, RT04/RW08, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi menambahkan, ditangkapnya kedua tersangka IY dan HH tersebut merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil. Terakhir, keduanya pada Sabtu (30/12/2017) berhasil menggasak laptop dan kamera yang berada di dalam mobil Honda Freed berwarna hitam," ucapnya. Ia menjelaskan, pada saat kedua bandit tersebut beraksi, mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Prambanan Raya, Perum II, Kelurahan Cibodas Baru, Cibodas Kota Tangerang. "Caranya dengan memecah kaca mobil di bagian belakang sebelah kanan dengan menggunakan serpihan busi bekas yang sudah disiapkan," tuturnya. Di depan para awak media, kedua bandit tersebut mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota Tangerang. Kini, para bandit beserta barang bukti berupa seunit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi dan Rp 700.000 sisa hasil penjualan laptop serta beberapa busi bekas dan serpihannya maupun tas ransel diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. "Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x