Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap

- 27 Maret 2018, 01:45 WIB
Ilustrasi-Penggelapan-mobil
Ilustrasi-Penggelapan-mobil

TANGERANG, (KB).- Sindikat pelaku tindak kejahatan beraksi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Mereka melakukan penipuan dengan membawa kabur atau menggelapkan mobil korbannya. Ada lima orang tersangka dari jaringan tersebut. Mereka, di antaranya Herman (36), Putri (25), AS, EH, dan ZP. Herman dan Putri berhasil diamankan jajaran Polresta Bandara Soetta, sedangkan tiga lainnya masih menjadi buron. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kasus tersebut berawal pada Selasa (6/2/2018) lalu. Mereka melakukan transaksi secara daring (dalam jaringan) untuk membeli kendaraan. Korban diketahui bernama Jamal (41) yang melakukan transaksi dengan para sindikat tersebut. Mereka bertemu di Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soetta pada Jumat (9/2/2018). "Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura-pura sebagai karyawan GMF. Seolah-olah pegawai GMF dan melakukan pertemuan," katanya di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/3/2018). Rangkaian kata-kata bohong diutarakan tersangka kepada korbannya. Korban terbujuk rayu dan percaya dengan pelaku. "Ia (Herman) menjanjikan kepada korban, bahwa anak korban ini dijanjikan akan masuk rekrutmen di GMF," ujarnya. Korban beserta anaknya bertemu pelaku di Kantor GMF. Namun, hanya berada di ruang lingkup fasilitas umum saja. "Tersangka mengajak anak korban untuk tes kendaraan dan dijanjikan melakukan interview," ucapnya. Namun setelah itu, anak korban ditinggalkan komplotan tersebut. Mereka berhasil membawa kabur milik korban, yakni Inova nomor polisi B 1720 BFF. "Para pelaku juga mendapatkan STNK serta BPKB-nya. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian ini ke kami," tuturnya. Polisi segera melancarkan penyelidikan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Sayangnya, telepon genggam (HP) yang dipakai oleh tersangka digadaikan. "Walaupun HP dia digadai dan kendaraan sudah pindah tangan atau dijual di showroom, tapi kami berhasil menangkapnya dengan melakukan pelacakan," katanya. Kini, Herman dan Putri mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandara Soetta. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," katanya. (DA)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x