Gara-gara Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Kota Tangerang Dipecat

- 23 Oktober 2019, 11:00 WIB
guru dipecat
guru dipecat

TANGERANG, (KB).- Seorang kepala sekolah (kepsek) SMP swasta di Kota Tangerang dipecat oleh yayasan, karena ingin terlibat mengatur keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP). Wanita bernama Yudianti tersebut, menduga pemecatannya disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana tersebut oleh pihak yayasan.

Perempuan berusia 53 tahun yang baru tiga bulan menjabat sebagai kepsek tersebut menduga pemecatannya disinyalir akibat dugaan penyelewengan kucuran dana dari pemerintah tersebut oleh pihak yayasan.

"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP, karena harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi, saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," katanya kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Ia mengatakan, kejanggalan terhadap dia ihwal pemecatan telah dirasakan saat menanyakan pelaporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019. Ia dilarang mengintervensi dana pemerintah tersebut. Sebab, dia bingung pelaporan dana BOS dan BOP tidak diterimanya sejak dia menjabat sebagai kepala sekolah.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke ibu Marini (bendahara sekolah) di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas, agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia bercerita saat pemberian laporan dana BOS dan BOP diserahkan ke dia, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar.

Menurut dia, kejanggalan juga ditemukannya, ada nominal puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut.

"Setelah saya lihat laporannya, di situ tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp10 juta. Saat itu, saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut, tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 34 juta pada Agustus 2019," tuturnya.

Ia meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan tersebut, untuk memperbaiki kesalahan yang telah memuat namanya dalam menggunakan dana tersebut. Ia menuturkan, agar ke depan semua pengeluaran dana BOS dan BOP dilaporkan ke dirinya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x