Gara-gara Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah di Kota Tangerang Dipecat

- 23 Oktober 2019, 11:00 WIB
guru dipecat
guru dipecat

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," tuturnya.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dia menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait petunjuk teknis dana BOS dan BOP diawasi kepala sekolah. Tetapi, dia mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

"Ketua yayasan bilang semua (dana BOS dan BOP) yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan, yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi melakukan pemecatan ke saya," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemecatan terhadap dia terjadi pada Senin (7/10/2019), tetapi surat pemecatan tersebut, baru dibuat oleh yayasan pada Senin (14/10/2019). Bahkan, surat tersebut baru diterimanya pada Rabu (16/10/2019) melalui pesan WhatsApp.

"Saya dari Senin (7/10/2019) tidak tahu kalau sudah dipecat. Sejak Senin hingga Senin (7-14/10/2019) itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu, karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak Senin (14/10/2019), karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut," tutrnya.

Hingga kini laporan terkait pemecatan dia telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Ia meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang menimpanya, karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP.

"Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi, sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini," katanya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah