Target tak Pernah Tercapai, Retribusi Minuman Beralkohol Terancam Dihapus

- 13 Januari 2020, 04:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Badan Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mendorong penghapusan retribusi minuman beralkohol. Alasannya, karena target pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi minuman keras (miras) sebesar Rp 30 juta dalam setahun tidak pernah tercapai. Bahkan, tahun lalu, realisasi restribusi miras hanya Rp 5 juta.

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat mengungkapkan, saat rapat evaluasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), pihaknya mengusulkan sumber restribusi yang tidak bermanfaat banyak lebih baik dihapus, karena realisasinya tidak pernah tercapai target, di antarnya restribusi minuman beralkohol atau miras.

"Saya pernah mengusulkan, restribusi miras untuk dihapus. Sebab, targetnya kecil hanya Rp 30 juta setahun dan juga realisasinya tidak pernah mencapai target. Setahun hanya dapat Rp 5 juta," katanya, Ahad (12/1/2020).

Hanya saja, ujar dia, usulan untuk menghapus restribusi miras tersebut, ditolak oleh TPAD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena restribusi miras tersebut, merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP). Namun demikian, dia lupa PP tentang restribusi miras tersebut.

"Argumentasi dari pihak DPMPTSP, jika restribusi miras mau dihapus PP harus direvisi dulu," ucapnya.

Menurut dia, munculnya keinginan penghapusan restribusi miras tersebut, karena dinilai mengganggu performance atau kinerja dari DPMPTSP, karena tidak pernah tercapai target restribusi miras. Namun, setelah mendapatkan jawaban DPMPTSP, pihaknya tentu harus memahaminya. Terpenting bagimana ke depan, agar restribusi miras tersebut, bisa mencapai target.

"Bagi orang keuangan (BPKAD), jika target sudah ditentukan, tapi tidak tercapai, bisa disebut kinerjanya kurang bagus," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengapresiasi kinerja dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tangerang. Sebab, berdasarkan data dari BPKAD, restribusi pajak pada 2019 lalu, sudah mencapai target, bahkan surplus. Untuk itu, dia berharap, kinerja yang baik tersebut harus dipertahankan.

"PAD dari sektor restribusi pajak pada 2019, lalu surplus. Saya apresiasi ke Bapeda," katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa membenarkan, target restribusi miras tidak tercapai. Namun demikian, pihaknya akan memaksimalkan potensi restribusi tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x