Tiga Pelaku Vandalisme Provokasi Covid-19 Ditangkap

- 13 April 2020, 01:15 WIB
ekspose penangkapan pelaku vandalisme provokasi krisis di tengan covid-19
ekspose penangkapan pelaku vandalisme provokasi krisis di tengan covid-19

TANGERANG, (KB).- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga orang pemuda yang diduga pelaku vandalisme provokasi krisis kasus Covid-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku bukan warga Tangerang yakni Aflah, warga Jakarta Barat, dan Risky, warga Jakarta Utara, hanya Rio, yang merupakan warga Jati Uwung, Kota Tangerang.

Mereka berhasil diamankan polisi di Cafe Egaliter, Cibodasari, Kota Tangerang pada Kamis (9/4/2020). Ketiganya diduga menulis kata-kata provokasi seperti "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", dan "mati konyol, apa mati melawan".

Tulisan-tulisan itu terpampang di sejumlah titik keramaian di kawasan Pasar Anyar dan Pasar Lama, Kota Tangerang. Coretan dilakukan dengan cat semprot. Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti foto-foto pelaku mencoret, cat semprot atau pylox, satu unit sepeda motor dan rekaman CCTV.

Bahkan pada Sabtu (11/4/2020), Polda Metro Jaya telah merilis kasus vandalisme berisi kalimat provokatif di Kota Tangerang melalui media sosial secara langsung.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen (Pol) Nana Sujana mengatakan, ketiga pemuda tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Berdasarkan pemeriksaan ketiga pemuda, kelompok itu berencana melakukan aksi vandalisme besar-besaran pada 18 April 2020 di kota-kota besar Pulau Jawa.

"Dari hasil membuka ponsel (pelaku), dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama," kata dia dalam konferensi pers melalui sosial media, Sabtu (11/4/2020).

Motif ketiga pelaku melakukan aksi vandalisme tersebut lantaran tak puas dengan kebijakan pemerintah. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP, yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjar

Imbau Awasi Anak-anak

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah