PSBB di Kabupaten Tangerang, 9 Sektor Usaha Tetap Beroperasi

- 18 April 2020, 14:15 WIB

TANGERANG, (KB).- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, terdapat sembilan sektor usaha yang masih beroperasi saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Sabtu (18/4/2020).

Namun, sektor usaha tersebut, tetap harus memperhatikan protokol keamanan penanganan virus corona (Covid-19).

Sembilan sektor usaha tersebut, antara lain sektor kesehatan, komunikasi, energi, pangan, keuangan, perbankan, logistik, kebutuhan pokok, dan industri strategis.

“Untuk yang di luar sembilan sektor tersebut, kami tetap memberikan mereka kompensasi untuk beroperasi dengan perizinan yang mereka harus urus melalui Kemenperin untuk melaporkan terlebih dahulu,” katanya, Jumat (17/4/2020).

Ia menuturkan, harus ada rapid test kepada karyawan di luar sembilan sektor usaha yang diperbolehkan saat penerapan PSBB. Apabila ditemukan positif terjangkit corona, maka tempat usaha atau pabrik akan ditutup selama 14 hari ke depan.

“Apabila ditemukan ada yang terkonfirmasi positif. Kami terpaksa menutup pabriknya untuk 14 hari dan kami evaluasi,” ujarnya.

Sejauh ini, ucap dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian melakukan pendataan pabrik dan karyawan.

Mana yang sudah menutup usaha, mana yang sudah merumahkan, bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ada juga sudah yang sudah merumahkan ada juga yang menggilir sif kerja dan tetap beroperasi,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x