Warga Terdampak Covid-19, RT/RW Diminta Jujur Saat Data Penerima Bantuan

- 22 April 2020, 15:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), agar jujur dalam melakukan pendataan warga miskin calon penerima bantuan.

Sebab, data-data yang disampaikan tersebut, akan diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial melalui tim yang diterjunkan langsung ke lapangan.

Tim Dinsos akan mengecek nama-nama tersebut, apakah layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria sebagaimana yang telah ditentukan dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau tidak.

“Saya minta RT/RW jujur sampaikan data warga miskin. Sebab, tim Dinsos akan periksa langsung data itu ke lokasi sesuai nama dan alamatnya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret,” katanya.

Penerima bantuan JPS di Kabupaten Tangerang, ujar dia, dibatasi hanya sebanyak 83.333 kepala keluarga (KK), dengan estimasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 150 miliar. Jadi, dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 KK.

Alternatif lain, bagi warga terdampak Covid-19 yang tidak tercover oleh dana JPS akan disiasati melalui dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan bantuan Pemerintah Provinsi Banten.

“Bahkan, dana desa juga bisa kami gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS, karena kondisinya terjadi di luar dugaan dan sangat darurat,” ujarnya.

Seperti diberitakan di Kabupaten Tangerang, ada 83.333 warga yang terdampak Covid-19 dan jumlah tersebut yang akan mendapatkan bantuan dari APBD. Pemkab Tangerang menyiapkan total anggaran Rp 250 miliar yang digunakan untuk Jaring Pengaman Sosial dan sisanya untuk penanganan korban Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menuturkan, 83.333 calon penerima bantuan sosial tersebut, adalah yang belum menerima bantuan apapun, seperti PKH sembako lainnya dari pemerintah.

"Pemkab Tangerang menyalurkan bantuan Jaring Pengaman Sosial ini kepada yang berhak selama 3 bulan berturut-turut dan dengan nilai Rp 600.000 per KK," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah