Restoran di Tangsel Boleh Layani Makan di Tempat, Tapi..

- 4 Juni 2020, 10:02 WIB
airin
airin

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran untuk kembali buka dan melayani makan di tempat. Tapi, ada syaratnya yaitu menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan dr Maya Mardiana di Tangerang menuturkan restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kouta yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya, seperti dilansir Antara, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga : Airin Rachmi Diany Izinkan Warga Tangsel Mudik Lokal

Ia mengatakan, kegiatan kelonggaran di tempat usaha makan/minum tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 yang menyebutkan mengenai kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1 Juni 2020 - 14 Juni 2020 memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.

Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan usaha pusat belanja seperti mall yang diizinkan buka kembali dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan. Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker dan juga ketersediaan hand sanitizer. Lalu, adanya pemeriksaan kepada pengunjung yang akan masuk.

Baca Juga : Begini Nasib Pendatang di Tangsel Jika tak Punya SIKM

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah