Restoran di Tangsel Boleh Layani Makan di Tempat, Tapi..

- 4 Juni 2020, 10:02 WIB
airin
airin

"Pengelola mall bisa buka tapi harus ajukan permohonan bila telah siap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada penyebaran dengan dibukanya area publik tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dari tempat usaha yang sudah kembali beroperasi. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan ditindak. "Bisa jadi kami tutup kembali karena semuanya harus menerapkan aturan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Selasa, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan alasan dilanjutkannya PSBB di Kota Tangerang Selatan karena berdasarkan hasil laporan PSBB jilid II yang berakhir pada akhir bulan Mei 2020, tingkatkan kedisiplinan warga masih 70 persen dari target di atas 90 persen.

Baca Juga : Posko ‘Check Point’ PSBB di Kota Tangsel Dibubarkan

Kemudian Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pun mencatat untuk jumlah kasus ODP, PDP dan positif masih tinggi yakni posisi reproduction number COVI-19 masih 1,7. Angka tersebut belum ideal yakni di bawah 1,0.

Data lainnya yang mendukung dilakukannya PSBB jilid III, kata Airin, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami tren peningkatan dengan sasaran usia 35 - 56 tahun. "Melihat data yang ada, OTG menyasar usia muda, maka itu kita harus tingkatkan kewaspadaan, terutama pada arus balik dan setelah Lebaran ini," ujarnya. (RI)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah