DKP Kota Tangerang Keluarkan Edaran Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

- 1 Juli 2020, 06:30 WIB

TANGERANG, (KB).- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi COVID-19. Melalui edaran tersebut diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah. Diketahui Hari Raya Idul Adha jatuh pada 31 Juli 2020.

Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal.

Surat edaran dengan nomor 524/729-DKP/2020 itu diberikan kepada camat, lurah, panitia pemotongan hewan kurban untuk disampaikan secara luas ke masyarakat.

“Surat edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi pandemi dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Dalam pelaksanaanya penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan pertama jaga jarak fisik, kemudian penjualan dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikordinir oleh panitia seperti DKM dan lainnya.

"Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” bebernya.

Selanjutnya penerapan hygiene personal, yakni penjual dan pembeli harus menggunakan masker selama di tempat penjualan. Khusus bagi penjual atau pekerja lapak harus menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai, saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.

"Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen," ungkap Abduh.

Terkait pelaksanaan pemotongan di luar Rumah Potong Hewan juga harus memperhatikan jaga jarak fisik, seperti pemotongan dilakukan di tempat yang representatif. Lalu, membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan, pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan untuk petugas yang melakukan penulisan, pencacahan, serta pengemasan daging.

Penerapan hygiene personal juga diterapkan dalam pemotongan hewan, diantaranya petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan harus dibedakan. Setiap orang yang bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x