Belum Dicabut Provinsi, Dishub Belum Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

- 8 Juli 2020, 10:15 WIB
IMG_20200708_095412
IMG_20200708_095412

TANGERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menegaskan belum memperbolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Pasalnya, saat ini belum ada aturan dari setingkat provinsi yang memperbolehkan ojol mengangkut penumpang. 

"Jadi kalau kita lihat dari peraturan menteri perhubungan mengenai pembatasan angkutan saat pandemi ini, harusnya aturan pembatasan ojol bisa ditinjau kembali di Kota Tangerang karena tingkat penyebaran sudah tidak tinggi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, Selasa (7/7/2020).

Masih dibatasinya ojol dalam mengangkut penumpang sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten tentang Pelaksanaan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

"Di perwal sebenarnya masih ada aturan pembatasan ojol belum boleh angkut penumpang, karena dari pergubnya masih membatasi, jadi belum boleh ojol angkut penumpang kecuali satu domisili," ujar Wahyudi. 

Ia pun meminta masyarakat maupun pengemudi ojek online untuk tetap taat pada aturan yang berlaku di Kota Tangerang. "Untuk saat ini, kita masih belum memperbolehkan ojol mengangkut penumpang, tetapi tetap boleh pengiriman barang maupun makanan," pungkasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x