DPRD Sahkan 4 Raperda Menjadi Perda

- 21 Juli 2020, 16:13 WIB
ilustrasi-raperda
ilustrasi-raperda

TANGERANG, (KB).- DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan Empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna, Senin (20/7/2020). 

Adapun empat raperda yang ditetapkan menjadi perda yakni  Perda Tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Tangerang, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Tangerang, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tangerang, lalu Perda Tentang Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan DPRD bersama eksekutif (Pemkab Tangerang) menetapkan persetujuan bersama terhadap 4 (empat) raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. "Mudah-mudahan setelah di tetapkan empat raperda menjadi perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat raperda eksekutif yang kami sampaikan, sehingga pada hari ini sudah sampai tahap persetujuan.

Menurut dia raperda ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. 

"Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama," ujar Mad Romli.

Diharapkan perda yang baru saja di undangkan agar segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x