Dollar Senilai Rp9,8 miliar, Polisi Ciduk Oknum Wartawan Cetak Uang Palsu

- 22 Juli 2020, 18:00 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol

TANGERANG, (KB).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap pelaku pembuat uang palsu mata uang dolar di Jalan Raya Salembaran RT 03 RW 08, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan pelaku berinisial KR yang diketahui oknum wartawan dari media online ini, polisi berhasil mengamankan 6.800 dolar, jika dikonversikan kedalam mata uang rupiah sebesar Rp9,8 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, salah satu pelaku berinisial KR bekerja sebagai wartawan yang bertugas di DKI Jakarta.

“Tersangka yang bekerja sebagai wartawan ini sudah kenal dengan tersangka kedua (PR) yang bersatus DPO sejak tahun 2018 lalu,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020).

Sugeng menjelaskan, meskipun keduanya sudah kenal sejak dua tahun lalu, namun pada tahun 2019 keduanya sempat tidak berhubungan sama sekali. Namun, pada tahun 2020 tersangka PR yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian ini kembali menghubungi KR.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x