“Ditahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” tuturnya.
Dari tangan tersangka KR, lanjut Sugeng, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang dolar kertas pecahan 100 dolar yang jika dikonversikan kedalam mata uang rupiah sebesar Rp9,8 miliar.
“Kami sita beberapa koper yang isinya adalah pecahan 100 dolar yang jumlahnya cukup banyak,” beber Sugeng.
Saat ini, pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus dikejar oleh pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” tukasnya. (DA)*