Jadi Identitas Daerah, Hymne Kota Tangsel Diperdakan

- 27 Juli 2020, 16:58 WIB
logo kota Tangsel
logo kota Tangsel

TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel belum lama ini membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun anggaran 2020. Salah satunya, Raperda Hymne Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, regulasi tentang hymne belum ada di Kota Tangsel. Saat ini Tangsel memang sudah memiliki hari ulang tahun hingga lambang daerah.

“Kita ketahui hymne merupakan salah satu identitas daerah. Hymne juga merupakan salah satu cara bersyukur masyarakat terhadap daerahnya,” tutur Airin, Senin (27/7/2020).

Orang nomor satu di Kota Tangsel ini menilai hymne juga merupakan salah satu lambang daerah. Sehingga dengan disetujuinya raperda ini maka Kota Tangsel memiliki hymne yang wajib diperdengarkan serta dinyanyikan dalam setiap acara setelah Lagu Indonesia Raya.

Selain raperda hymne Tangsel, lanjut Airin, ketiga raperda lain juga tengah dibahas dalam Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2020 yang digelar di Gedung DPRD Tangsel, Setu, pada 23 Juli 2020 lalu. “Ada tiga raperda lain yang dibahas,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x