Indri mengaku insentif tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2020 dengan harapan masyarakat Tangsel bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran PBB tahun 2020.
“Sedangkan untuk dendanya di tahun 2014-2019 dikurangi 50 persen. Jika tahun 2013 kebelakang dan jika tahun 2015 lunas, maka dendanya dihapuskan hingga 31 Desember 2020,” tuturnya. (DA)*