Sepanjang Juli 2020, Pendapatan PBB di Tangsel Diklaim Capai Rp144 Miliar

- 4 Agustus 2020, 00:15 WIB
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak

Indri mengaku insentif tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2020 dengan harapan masyarakat Tangsel bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran PBB tahun 2020.

“Sedangkan untuk dendanya di tahun 2014-2019 dikurangi 50 persen. Jika tahun 2013 kebelakang dan jika tahun 2015 lunas, maka dendanya dihapuskan hingga 31 Desember 2020,” tuturnya. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x