Ini Cara Mengakses BPUM 2021 Rp 1,2 juta, Segera Lengkapi Dokumen Persyaratannya

9 Juni 2021, 17:43 WIB
BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta /tangkap layar kemenkopukm.go.id

KABAR BANTEN - Berikut cara mengakses BPUM 2021 atau Banpres Produktif Usaha Mikro tahun ini, dengan besaran dana yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 senilai Rp12,2 juta diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul.

Dikutip KabarBanten.com dari kemenkopukm.go.id, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan bantuan pada tahun sebelumnya, bisa mendapatkan kembali BPUM 2021 tanpa melakukan pengusulan ulang.

Namun bagi pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM, berikut cara mengaksesnya:

Cara mengakses BPUM 2021 

- Diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM) tingkat kabupaten dan kota.

- Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) dapat melengkapi    usulan kepada pengusul dengan melengkapi data berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP elektronik
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat (KTP dan Usaha)
  5. Tanggal Lahir
  6. Bidang usaha
  7. Nomor telepon
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perlu diketahui bahwa penyalur bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank milik Badan Usaha Pemerintah Daerah (BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan BPUM 2021 senila Rp1.2 juta ini?. Simak syarat yang harus dilengkapi untuk bisa mengkases BPUM 2021 Rp 1,2 juta ini.

Syarat dan ketentuan :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memilki Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon paenrima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Sedang tidak menerima KUR

Untuk diketahui, Banpres Produktif USaha Mikro (BPUM) adalah strategi dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi COvid-19.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler