KABAR BANTEN - Akhir-akhir ini, merebak berbagai pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech lending.
Layanan pinjaman online (pinjol) ataupun fintech lending tersebut menawarkan berbagai kemudahan untuk melakukan pinjaman uang.
Namun, sebelum menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) atau layanan fintech tersebut, pastikan dulu legalitasnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali, Berikut Sejumlah Bantuan Sosial yang akan Diterima Masyarakat
Hal tersebut guna menghindari agar tidak tertipu dan terjebak serta dirugikan pinjaman online (pinjol) abal-abal dan ilegal di kemudian hari.
Untuk mengenali perbedaan antara pinjaman online ilegal dan fintech lending legal, berikut 11 perbedaannya dilansir Kabar Banten dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, @ojkindonesia:
Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Terbaru Jawa dan Bali
Pinjaman online ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.
6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Hingga Tempat Usaha Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
9. Tidak ada layanan pengaduan.
10. Penawaran melalui SMS, WA atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin.
11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
Baca Juga: Trending di Twitter, Indonesia Darurat Pinjaman Online, Warganet: Hati-hati! Data Pribadi Tersebar
Fintech lending legal
1. Terdaftar dan diawasi OJK.
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
3. Pemberian pinjaman diseleksi.
4. Informasi biaya pinjaman dan denda jelas.
5. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.
6. Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
7. Akses hanya camera, microphone dan location.
8. Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) fintech data center.
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen.
10. Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA dan lain-lain) tanpa izin pengguna.
11. Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
OJK mengimbau, sebelum menggunakan layanan fintech, pastikan legalitasnya terlebih dahulu jangan tertipu pinjaman online abal-abal dan ilegal.
Untuk mengecek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK, dapat mengunjungi laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157 atau di nomor WhatsApp 081 157 157 157.***