Investasi dan Pinjaman Online Ilegal di Banten Capai 3.193, Lakukan Penindakan, OJK Banten Bentuk Satgas

- 17 Juni 2021, 19:52 WIB
Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat (kiri) didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing (tengah) dan Direktur OJK Regional 1 DKI Jakarta & Banten Syabarudin saat konferensi pers terkait investasi dan pinjaman online ilegal di Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 17 Juni 2021.
Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Dhani Gunawan Idat (kiri) didampingi Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing (tengah) dan Direktur OJK Regional 1 DKI Jakarta & Banten Syabarudin saat konferensi pers terkait investasi dan pinjaman online ilegal di Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 17 Juni 2021. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mencatat sebanyak 3.193 investasi dan pinjaman online ilegal berada di wilayah Banten.

Maka dari itu, OJK Banten membentuk satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah Provinsi Banten, sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Banten, Tongan Luban Tobing mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun OJK, saat ini ada 3.193 lembaga yang menawarkan layanan investasi dan pinjaman online di wilayah Banten.

Sementara yang tercatat legal sebanyak 138 lembaga pinjaman online dan investasi.

"Penawaran investasi ilegal itu marak, dengan mudahnya (pelaku) membuat situs dan aplikasi website atau aplikasi yang baru. Sementara itu, masyarakat kita masih tergiur (dengan iming-iming) cara kaya yang cepat dan mudah, sehingga mereka bergabung," ujar Tongan Luban Tobing saat konferensi pers di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten, Jumat 18 Juni 2021 : Waspadai Angin Kencang di Daerah Ini

Maka dari itu, OJK Provinsi Banten membentuk satuan tugas untuk meminimalisir jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal, serta menindaklanjuti para pelaku Pinjol dan investasi ilegal tersebut.

"Tentu yang kami harapkan dengan adanya satgas ini dapat meminimalisir (korban pinjol)," ujarnya.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pinjaman online dan berinvestasi ke perusahaan ilegal dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau kepolisian.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah