Bank Indonesia Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Emisi 2022, Penukaran Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi

18 Agustus 2022, 12:48 WIB
Uang kertas baru emisi 2022 yang dikeluarkan Bank Indonesia. /YouTube Bank Indonesia

KABAR BANTEN - Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas emisi 2022.

Pecahan uang kertas emisi 2022 tersebut mulai berlaku sejak 17 Agustus 2022 dan dapat ditukar sejak 19 Agustus 2022.

Lalu bagaimana cara masyarakat menukarkan pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 tersebut? Berikut penjelasannya.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia menggelar peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 pada Kamis 18 Agustus 2022 di Jakarta.

"Ketujuh pecahan uang emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah NKRI bertepatan dengan HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2022," ujarnya seperti dikutip Kabar Banten dari website bi.go.id Kamis 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan ketujuh pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 tersebut terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

Pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 tersebut tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam dan flora) pada bagian belakang seperti pecahan uang rupiah kertas emisi 2016.

Erwin menjelaskan terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang baru tersebut. Yakni desain warna lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan," ucapnya.

Sehingga kata dia pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 lebih berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggan bersama sebagai simbol kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia.

Sementara walau pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 dikeluarkan, tidak memiliki pencabutan dan atau penarikan uang rupiah gang telah dikeluarkan sebelum.

"Seluruh uang rupiah kertas atau pun lohan yang telah dikeluarkan sebelum dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," katanya.

Erwin mengatakan masyarakat dapat melakukan penukaran pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 tersebut dapat diakses masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00.

Sedangkan jadwal penukaran pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2022.

Seperti diketahui peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas emisi 2022 disiarkan secara langsung melalui YouTube Bank Indonesia Kamis 18 Agustus 2022.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Youtube Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler