Manfaat Program JKM, BPJamsostek Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN Setwan Banten

7 Juli 2020, 19:42 WIB
BPJamsostek serahkan santunan Program JKM

SERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyerahkan santunan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Ade Saprudin pegawai non pemerintah atau non ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten, di Kantor Cabang BPJamsostek Serang, Selasa (7/7/2020). Santunan tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJamsostek.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Banten Eko Nugriyanto, Kepala Cabang BPJamsostek Serang Didin Haryono, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten Furqon AP, ahli waris penerima manfaat dan sejumlah staf Setwan Banten.

Kepala Cabang BPJamsostek Serang, Didin Haryono menyampaikan bahwa jumlah pegawai non ASN di Setwan Provinsi Banten yang sudah menjadi peserta BPJamsostek sebanyak 532 orang dan terdaftar mengikuti 2 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Insyaallah tahun 2021 para pegawai non ASN Setwan Banten ini diikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Karena ini sangat bermanfaat, mudah-mudahan kalau DPRD yang memulai, yang lain juga akan mengikuti program JHT,” ujar Didin.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten Furqon AP didampingi Kepala Cabang BPJamsostek Serang Didin Haryono mencoba salah satu fasilitas pelayanan di kantor BPJamsostek Serang.*

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten, Furqon AP menyampaikan bahwa jumlah pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Banten sebanyak 550 orang dan di tahun 2020 ini pihaknya sudah mendaftarkan sebanyak 532 pegawai non ASN dalam kepesertaan BPJamsostek.

“Alhamdulillah dengan program BPJamsostek kami sangat merasakan manfaatnya. Bukan hanya ahli waris, tetapi kami instansi yang memberikan kerja juga sangat terbantu dengan adanya BPJamsostek. Insyaallah ke depan kerjasama ini bisa ditingkatkan dan pegawai-pegawai non ASN di Setwan Provinsi Banten dapat diikutsertakan dalam program BPJamsostek lainnya,” ujar Furqon.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Banten Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa BPJamsostek memiliki 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk pegawai non ASN di Setwan Banten, kata dia, baru diikutsertakan dalam dua (2) program yakni JKK dan JKM.

“Kami berharap nantinya pegawai non ASN di Setwan Banten bisa diikutsertakan lebih dari dua (2) program. Karena dalam bekerja ada resiko hari tua yang merupakan suatu kepastian dan kita akan mencapai suatu titik yang tidak lagi produktif serta kita membutuhkan sejumlah perlindungan untuk bisa melanjutkan kehidupan. Salah satunya adalah jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP),” ujar Eko.

Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Banten Eko Nugriyanto didampingi Kepala Cabang BPJamsostek Serang Didin Haryono, saat memberikan keterangan kepada awak media.*

Ia mengatakan, kantor cabang BPJamsostek di jajaran Kanwil Banten hingga Juni 2020 ini sudah menyalurkan lebih dari Rp 1,4 triliun klaim manfaat program dengan jumlah kasus sebanyak 96 ribu lebih, baik klaim program JKK, JKM, JHT maupun Jaminan Pensiun.  

“Hingga tanggal 30 Juni 2020, BPJamsostek di jajaran Kanwil Banten telah menyalurkan total sebesar Rp 1,4 triliun dengan jumlah hampir sebesar Rp 1,3 triliun klaim JHT atau sekitar 98 persen dari total klaim yang diberikan kepada peserta BPJamsostek,” ujar Eko.

Menurut dia, hal tersebut merupakan sumbangsih atau manfaat program BPJamsostek yang diberikan kepada mayoritas masyarakat Provinsi Banten karena hampir seluruh yang melakukan klaim di kantor cabang BPJamsostek di wilayah Banten adalah masyarakat Banten.

Siapkan Program Baru

Saat ini, kata Eko, BPJamsostek sedang menyiapkan satu program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam program tersebut, setiap peserta BPJamsostek yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan santunan selama tidak berkerja hingga mendapatkan pekerjaan kembali.

“Jadi, selama PHK, pekerja tersebut akan diberikan pelatihan atau vokasi dan kemudian juga akan diberikan santunan sejumlah uang untuk biaya hidup sampai mendapatkan pekerjaan dan penghasilan kembali baru jaminan tersebut diputus. Namun, jaminan tersebut lagi didesain BPJamsostek bersama regulator terkait jangka waktunya,” ujar Eko. (KO)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler