Pemerintah Larang Social Commerce Lakukan Transaksi Perdagangan, Mendag Zulkifli Hasan: Promosi Boleh

26 September 2023, 18:40 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. /Tangkap layar/Instagram @sekretariat.kabinet

 

KABAR BANTEN - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang melarang social commerce untuk melakukan transaksi perdagangan langsung di Indonesia.

 

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Senin 25 September 2023.

Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan social commerce menyebabkan anjloknya penjualan produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar konvensional.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan praktik social commerce akan diatur melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Masduki, Menkop UKM), ini saya diundang Pak Teten dan terus diundang Pak Teten, juga dari Pak Budi Arie (Menkominfo) juga tadi,” kata Zulkifli Hasan.

 

Zulkifli Hasan menyatakan revisi Permendag tersebut akan mengatur sejumlah aturan tentang perdagangan elektronik. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, bukan untuk transaksi langsung.

Baca Juga: Jokowi Siapkan Regulasi Penggunaan Media Sosial untuk E Commerce Live TikTok dan lainnya

Selain itu, pemerintah juga akan melarang adanya social commerce, yaitu media sosial sekaligus e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” terang Zulkifli Hasan.

 

Permendag baru ini juga akan mengatur mengenai penjualan barang dari luar negeri. Nantinya, pemerintah akan membuat daftar barang yang memiliki izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor juga akan mengikuti aturan yang telah berlaku sebelumnya di dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” tutup Zulkifli Hasan.***

 

 

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler