Tidak Perlu Ribet, Ini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

9 November 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar/BPJS Ketenagakerjaan

KABAR BANTEN - Saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, tanpa harus pergi ke kantor cabang. Hal ini untuk mempermudah peserta dalam mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

 

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berikut persyaratan pengajuan, cara klaim dan cek saldo JHT secara online.

Persyaratan Pengajuan Klaim

Terdapat beberapa persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum melakukan pengajuan klaim JHT secara online, diantaranya adalah:

 

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun.
2. Peserta mengundurkan diri.
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).
6. Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Cara Klaim Saldo JHT

Peserta yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Berikut ini cara klaim saldo JHT melalui portal Lapak Asik:

1. Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan data lainnya.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.
4. Lalu klik simpan.
5. Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

 

Cara Cek Saldo JHT

Sedangkan cara mengecek saldo JHT secara online dapat memanfaatkan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Berikut adalah langkah-langkah cek saldo JHT via JMO:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone. Apabila belum memiliki aplikasi JMO dapat mengunduhnya di Play Store atau App Store.
2. Kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu cek saldo.
4. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
5. Selanjutnya Saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Itulah persyaratan pengajuan, cara klaim dan cek saldo JHT secara online. Peserta dapat mengecek saldo JHT secara mandiri tanpa harus mengurusnya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler