BI Checking Ganti Jadi SLIK OJK, Ini 8 Langkah Cek Catatan Utang

12 Januari 2024, 06:35 WIB
Ilustrasi laman web aplikasi SLIK OJK untuk mengecek status atau catatan utang/tangkapan layar/web SLIK OJK /

KABAR BANTEN - Seiring perkembangan zaman, sistem keuangan di Indonesia mengalami transformasi, termasuk dalam hal pemantauan catatan utang nasabah. Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK menjadi jembatan penting bagi lembaga keuangan untuk memperoleh informasi mengenai kelayakan kredit suatu individu. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi langkah-langkah untuk melakukan pengecekan catatan utang melalui SLIK OJK.

Dikutip Kabar Banten dalam laman resmi SLIK OJK, berikut adalah langkah untuk mengecek catatan utang nasabah perbankan.

1. Mengakses Website Resmi SLIK OJK

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi SLIK OJK di [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id). Ini adalah pintu masuk utama untuk memulai proses pendaftaran dan pengecekan catatan utang.

2. Pendaftaran Akun

Setelah membuka situs, temukan tombol pendaftaran dan klik. Anda akan diminta untuk memasukkan data diri dan mengunggah foto sesuai petunjuk yang diberikan. Pastikan untuk melengkapi semua informasi dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.

3. Melengkapi Data Diri dan Unggah Foto

Proses selanjutnya adalah memasukkan data diri secara lengkap. Sertakan informasi yang akurat dan up-to-date. Kemudian, unggah foto sesuai dengan petunjuk yang disediakan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data yang diberikan.

4. Penyelesaian Pendaftaran

Setelah semua data dimasukkan, centang keterangan bahwa semua informasi yang diberikan adalah benar dan akurat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa informasi yang Anda berikan valid.

5. Copy Nomor Pendaftaran

Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan nomor pendaftaran. Pastikan untuk menyalin nomor pendaftaran ini, karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

6. Menutup Notifikasi

Tekan tombol tutup untuk menutup notifikasi setelah proses pendaftaran selesai. Hal ini memastikan bahwa Anda dapat melanjutkan ke langkah-langkah berikutnya tanpa kendala.

7. Cek Status Permohonan

Gunakan tombol status layanan dan masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda copy sebelumnya. Ini memungkinkan Anda untuk memantau status permohonan Anda.

8. Proses Verifikasi dan Pengiriman Informasi

OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya ke alamat email yang Anda berikan. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 1 hari. Pastikan untuk memeriksa email Anda secara berkala.

Seperti diketahui, terdapat 5 tingkat kelayakan kredit:
• Kolektif 1 (K1): Pembayaran tepat waktu
• Kolektif 2 (K2): Pembayaran terlambat 1-30 hari
• Kolektif 3 (K3): Pembayaran terlambat 31-60 hari
• Kolektif 4 (K4): Pembayaran terlambat 61-90 hari
• Kolektif 5 (K5): Pembayaran terlambat >90 hari
Sehingga penting untuk selalu mengecek status catatan utang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengakses dan memahami catatan utang Anda melalui SLIK OJK. Penting untuk diingat bahwa SLIK memberikan informasi kredit yang sangat berharga bagi lembaga keuangan dan nasabah. Oleh karena itu, pemantauan terhadap catatan utang pribadi menjadi langkah yang bijak untuk memastikan keterbukaan dan kemudahan akses ke layanan keuangan di masa depan.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler