Akomodasi Realisasi Investasi Sektor Industri, Kemenperin Lakukan Ini

12 Oktober 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi Kawasan Industri /

KABAR BANTEN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memfasilitasi pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah Indonesia. Hal tersebut guna mengakomodasi realisasi investasi khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. 

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo mengatakann, hingga Agustus tahun 2020, telah terbangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah. Apalagi, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing,” ujar Dody, dalam siaran pers Kemenperin, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga : Peluang Industri Halal dalam Pertumbuhan Ekonomi di Banten

Dody mengatakan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

“Sedangkan kawasan industri di luar Jawa, lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru,” ujarnya.

Dody mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlah, naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (Ha) atau sebesar 47,35%.

“Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu hektare. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” ujarnya.

Baca Juga : Talas Beneng Pandeglang Mendunia

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

“Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 hektare dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 hektare,” ujar Dody.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha. 

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diharapkan dapat memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” ujar Dody.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenperin

Tags

Terkini

Terpopuler