Untuk UMKM, Pagu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Naik Jadi Rp15 M, Pemda Wajib Alokasikan 40 Persen

- 1 Maret 2021, 20:17 WIB
umkm
umkm /

KABAR BANTEN - Batasan atau pagu paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi meningkat menjadi Rp15 miliar atau naik enam kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar.

Pagu pengadaan barang dan jasa untuk UMKM dan Koperasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No.12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut akan memberikan kesempatan bagi UMKM dan Koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga: Ajak Cendekiawan Muslim Muda Perkuat Sinergi, AHY Sebut Empat Hal Untuk Warnai Politik Nasional

Batasan nilai Rp15 miliar tersebut, kata Teten, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp15 miliar.

"Melalui PP No.7 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMKM dan Koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No.12 Tahun 2021," ujar Teten, seperti dikutip KabarBanten.com dari laman depkop.go.id, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Lakukan Berbagai Kolaborasi, Pemerintah Alokasikan Dana PEN Rp123,46 Triliun untuk UMKM

Teten mengatakan, sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMKM dan Koperasi hasil produksi dalam negeri. 

"Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMKM dan koperasi," ujar Teten.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x