Untuk UMKM, Pagu Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Naik Jadi Rp15 M, Pemda Wajib Alokasikan 40 Persen

- 1 Maret 2021, 20:17 WIB
umkm
umkm /

Untuk memberikan kemudahan, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik. Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMKM dan Koperasi dikelola dengan transparansi.

Baca Juga: Pengembangan Pariwisata, Prof Rully: Harus Sepaket dengan Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif

PP No.7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x