Saat ini, ujar Yuli, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pagi hari hingga pukul 21.00 WIB khusus untuk pedagang makanan.
Sedangkan pedagang pakaian dan mainan anak-anak, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
"Dibolehin, tapi memang ada waktunya, kalau sekarang ini kan (PPKM) enggak boleh. Sejak Covid-19 hanya Jumat sampai Minggu dibolehinnya," ucapnya.
Belakangan ini, kata dia, rekan sesama pedagang lainnya pun mengeluh karena tidak ada pembeli yang berkunjung ke kawasan stadion MY Kota Serang.
"Iya pada ngeluh. Soalnya enggak bisa berjualan, enggak ada yang olahraga. Kalaupun ada pagi hari Minggu, itu cuma sampai dzuhur doang bukanya. Kalau lewat dari itu, ada satpol pp," tuturnya.
Bahkan dirinya juga merasa bingung dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang dianggap tidak jelas.
"Padahal dikasih waktu sampai jam 21.00, tapi belum jam segitu sudah dibubarin Satpol PP. Jadi, sebetulnya kami ini sampai jam berapa dibolehinnya. Susah kami nyari uang," ujar Yuli.
Pedagang lainnya, Elan Jaelani juga merasakan dampak PPKM Level 4 yang hampir menghabiskan modal usahanya.