KABAR BANTEN – Maraknya penawaran pinjaman online illegal menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
OJK pun mengimbau agar masyarakat ekstra hati-hati terhadap penawaran pinjaman online illegal agar tidak terjebak.
OJK menyebut bahwa pinjaman online illegal tersebut menawarkan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.
Dilansir Kabar Banten dari akun Instagram @ojkindonesia, agar tidak terjebak dengan pinjaman online illegal, berikut macam-macam modusnya:
1. Modus penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS
Penawaran pinjaman online ini muncul melalui WA atau SMS dari nomor tak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa syarat apapun.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi resiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.