Penawaran Pinjaman Online Marak, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati, Begini Modusnya

- 9 Agustus 2021, 23:16 WIB
OJK mengimbau masyarakat agar ekstra hati-hati terhadap penawaran pinjaman online illegal.
OJK mengimbau masyarakat agar ekstra hati-hati terhadap penawaran pinjaman online illegal. /Tangkapan layar Instagram @ojkindonesia

KABAR BANTEN – Maraknya penawaran pinjaman online illegal menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK pun mengimbau agar masyarakat ekstra hati-hati terhadap penawaran pinjaman online illegal agar tidak terjebak.

OJK menyebut bahwa pinjaman online illegal tersebut menawarkan iming-iming pinjaman cepat dan mudah.

Dilansir Kabar Banten dari akun Instagram @ojkindonesia, agar tidak terjebak dengan pinjaman online illegal, berikut macam-macam modusnya:

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal, Kenali! agar Tidak Terjebak dan Dirugikan

1. Modus penawaran pinjaman online melalui WA atau SMS

Penawaran pinjaman online ini muncul melalui WA atau SMS dari nomor tak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa syarat apapun.

Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi resiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah