Tembus Pasar Ekspor, Salah Satu Syarat Berikut Harus Dipenuhi IKM Indonesia

- 13 Oktober 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi ekspor. Salah satu syarat yang harus dipenuhi produk Indsutri Kecil dan Menengah atau IKM untuk menembus pasar ekspor adalah Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Ilustrasi ekspor. Salah satu syarat yang harus dipenuhi produk Indsutri Kecil dan Menengah atau IKM untuk menembus pasar ekspor adalah Standar Nasional Indonesia atau SNI. /AbsolutVision / Pixabay

KABAR BANTEN – Untuk menembus pasar ekspor, salah satu syarat yang harus dipenuhi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Selain menjadi persyaratan teknis dalam menjamin aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH), SNI juga dapat menjadi nilai tambah dan memberikan kekuatan suatu produk IKM.

Kualitas produk IKM yang telah memenuhi standar SNI juga mendapatkan pengakuan dari pasar global.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa salah satu faktor keberhasilan ekspor manufaktur Tanah Air adalah terpenuhinya SNI.

“Hal ini menunjukkan adanya penerimaan (acceptancy) pasar internasional terhadap persyaratan dasar (base requirement) yang ditetapkan dalam SNI,” ujarnya dalam keterangan pers Kemenperin, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Dapat Gaji Besar atau Berpenghasilan Tinggi, Ini 3 Pekerjaan Cocok untuk Milenial

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kata dia, menekankan pentingnya SNI bagi produk IKM untuk menembus pasar ekspor.

Selain itu, Kemenperin terus berupaya mendukung para pelaku industri, terutama IKM untuk dapat memenuhi kewajiban memperoleh SNI.

Aturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan penciptaan persaingan yang sehat.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x