“Pemberlakukan peraturan juga mendorong agar produk-produk dari dalam negeri bisa berdaya saing, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor,” ujar Menperin.
Menperin mengatakan, keberhasilan ekspor juga merupakan buah dari investasi. Artinya, Indonesia mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta telah menjadi basis produksi untuk mengisi kebutuhan pasar domestik dan memenuhi permintaan konsumen global.
“Investasi dan ekspor merupakan kunci penting bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga ketimpangan dan kemiskinan dapat dikurangi atau ditekan,” ujar Menperin.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah fokus untuk terus meningkatkan investasi dan ekspor dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19.
“Investasi dan ekspor yang digalakkan, terutama adalah di sektor non-sumber daya alam yang memberikan nilai tambah dan melibatkan rantai nilai (value chain) yang luas seperti sektor industri sepeda ini,” ujar Menperin.
Menperin menegaskan, pemerintah akan terus memberikan berbagai kemudahan di bidang investasi, khususnya bagi industri-industri berorientasi ekspor.
“Satu per satu persoalan yang menghambat kinerja ekspor kita cermati dan kita carikan solusinya. Kita akan terus menyederhanakan dan memangkas regulasi dan prosedur birokrasi yang dinilai yang rumit dan menghambat proses investasi dan ekspor,” ujarnya.
Berikutnya, pemerintah juga aktif melakukan percepatan negosiasi perjanjian-perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif, CEPA (comprehensive economic partnership agreement), terutama dengan negara-negara potensial yang menjadi pasar produk-produk ekspor dari Indonesia.