Gaji ke-13 ASN dan TNI Polri, Berikut Besaran dan Jadwal Pencairannya

- 5 Mei 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 ASN dan TNI Polri
Ilustrasi pencarian gaji ke-13 ASN dan TNI Polri /Pixabay/EmAji

KABAR BANTEN-THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI Polri ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Tujuan dari pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI Polri diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian,seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 semakin baik.

Bukan hanya itu, namun juga APBN yang mulai menunjukkan pemulihannya.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenkeu, berikut jadwal pencairan maupun besaran THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI Polri.

- THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji per pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji per pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pencairan THR, sudah dilakukan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah