BPOM Serang Sidak Pasar dan Supermarket, Sejumlah Produk tak Sesuai Ketentuan

- 28 Mei 2019, 10:15 WIB
sidak BPOM
sidak BPOM

SERANG, (KB).- Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang kembali menemukan sejumlah produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut, didapat saat inspeksi dadakan (sidak) bersama petugas gabungan, di sejumlah supermarket di Kota Serang, Senin (27/05/2019).

Sidak tersebut dilakukan di sejumlah pasar modern, termasuk pasar swalayan dan supermarket di Kota Serang. "Dari hasil pemeriksaan ini, kami menemukan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya masih ada produk yang masih mencantumkan izin lama yang sudah tidak berlaku," kata Staf Balai Besar POM Serang Ilham.

Kemudian, ditemukan juga sejumlah produk dengan kemasan kaleng yang sudah rusak yang tetap dijual. “Tentu ini telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tentang hak konsumen atas tanggal dan tahun kedaluWarsa serta kemasan produk,” ujarnya.

Petugas juga memeriksa produk dalam parsel. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara label produk dengan tanggal kedaluwarsa.

"Memang sudah mencantumkan nama produk dan tanggal kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan. Hanya saja ada beberapa produk yang antara informasi label dan tanggal kedaluwarsanya itu berbeda dan tidak sesuai, bahkan ada yang terhapus. Ini kami minta untuk dicek ulang dan diperbarui," ucapnya.

Pihaknya meminta kepada pihak pengusaha untuk memperbaiki informasi pada kemasan produk dalam paket parsel. Berdasarkan penelusurannya, hal tersebut hanya kelalaian petugas yang salah mencantumkan informasi pada label kemasan.

"Maka, tindak lanjutnya, kami meminta kepada pengusaha, agar menurunkan produk tersebut dari display dan tidak dijual terlebih dahulu hingga mendapatkan informasi kedaluwarsa yang jelas dan pasti. Karena, konsumen berhak tahu kapan tanggal kedaluwarsanya berakhir," tuturnya.

Sementara, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Dires Narkoba Banten AKBP Iin Fauzi menuturkan, sesuai dengan apa yang ditindaklanjuti, pihaknya hanya menurunkan barang tersebut, agar tidak didistribusikan.

"Kami juga sudah meminta kepada pihak perusahaan, agar tidak mengedarkan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mereka pun setuju. Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4,5,6, dan 7 tolong diikuti. Di situ ada hak konsumen dan juga hak pelaku usaha," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah