Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Banten Sasar Pekerja Informal

- 31 Juli 2019, 19:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

KABAR BANTEN - Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Banten, jumlah pekerja sektor informal seperti petani, pelaku UKM, pedagang, atlet dan lainnya saat ini baru terdaftar sebanyak 200 ribu orang. Padahal data pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk delapan wilayah Kabupaten/Kota di Banten, ada 2,1 juta pekerja. Sebagian besar dari sekitar 2,1 juta pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah tersebut, belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Minimnya pekerja sektor informal yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya disebabkan kurangnya sosialisasi di tengah masyarakat. Selain itu, kurangnya kesadaran pekerja sektor informal yang berpikir tentang perlindungan. Untuk meningkatkan peserta dan mensosialisasikan informasi mengenai pentingnya perlindungan diri dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Banten terus melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga maupun komunitas dan kelompok.

Berdasarkan data statistik, angkatan kerja yang ada di Banten mencapai 5,6 juta yang terbagi dalam dua kategori yaitu penerima upah dan bukan penerima upah atau pekerja pada sektor formal dan pekerja informal. Dari jumlah tersebut ada sekitar 2,1 juta pekerja sektor formal dan sekitar 2,1 juta pekerja sektor informal dan lainnya pegawai negeri sipil (PNS).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Eko Nugriyanto mengatakan, dari sekitar 2,1 juta pekerja sektor informal di Banten itu, baru sekitar 200 ribuan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan. Hampir 90 persen pekerja sektor informal itu belum masuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk pekerja sektor informal atau pekerja penerima upah, dari sekitar 2,1 juta orang itu baru sekitar 1,6 juta yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan 300 ribuan pekerja terlindungi BPJS di luar Banten. Sebab ada pekerja yang domisilinya di Banten tapi kerja di Jakarta atau daerah lainnya dan juga bekerja di Banten, namun kantor perusahaannya di Jakarta. "Jadi masih ada sekitar hampir 30 persen pekerja sektor formal itu belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Ini tersebar, ada di mana masih kita cari," kata Eko.

Ia mengatakan, dari sekitar 2,1 juta pekerja sektor informal yang sebagian besar belum tercover BPJS Ketenagakerjaan tersebut tersebar di banyak tempat dan berbagai profesi diantaranya nelayan, petani, atlet, pedagang kaki lima yang bekerja secara mandiri dan belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini masih perlu edukasi mengenai pentingnya jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau dari premi atau istilah di BPJS Ketenagakerjaan itu iuran, sangat terjangkau untuk yang bukan penerima upah. Sebab untuk dua program itu yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian iurannya hanya sekitar Rp16.800 setiap bulan," ujarnya.

Eko mengatakan, manfaat yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa, dengan hanya Rp16.800 untuk 2 program disetarakan dengan pekerja penerima upah Rp3 juta perbulan, BPJS akan menanggung biaya perawatan berapapun besarnya jika peserta BPJS tersebut mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebenarnya manfaatnya itu luar biasa, seperti nelayan rentan terhadap kecelakaan, begitu juga pedagang kaki lima rawan kecelakaan di jalan raya atau berangkat dari rumah. Kalau kecelakaan berobat di rumah sakit di manapun yang kerjasama dengan kita, berapapun biayanya akan kita tanggung semua. Berbeda dengan BPJS Kesehatan kan ada plafon, kita nggak ada. Kemudian kalau selama dirawat, gaji selama 6 bulan pertama dibayar penuh 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan dan 6 bulan berikutnya kalau masih dirawat kita bayar gajinya 75 persen," ujar Eko.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah