BI Banten Tertibkan 30 Badan Usaha Tak Berizin

- 27 September 2019, 14:37 WIB
penertiban badan usaha tak berizin
penertiban badan usaha tak berizin

SERANG, (KB).- Sepanjang tahun 2018 hingga 2019, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menemukan 30 badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin. Dengan rincian, pada 2018 sebanyak 23 badan usaha dan 2019 sebanyak 7 badan usaha.

Temuan tersebut merupakan hasil mapping dan identifikasi oleh BI Banten bersama Polda Banten, yang terdiri dari wilayah kota/kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Cilegon. Penertiban ini dilakukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019. Sedangkan untuk wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan BI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja menjelaskan, dalam kegiatan bersama tersebut tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban. Terdiri dari 2 toko emas, 1 tour and travel merangkap money changer, dan 5 money changer. Pihaknya juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin. Seperti penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk. Kemudian, melalui surat imbauan, sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB.

"Consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia serta terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia. Sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani," katanya, Jumat (27/9/2019).

Dari hasil penertiban dan pendekatan persuasif tersebut, ia mengatakan, ada 9 KUPVA BB. Diantaranya yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan 13 badan usaha lainnya telah menutup usahanya atau menjalan usaha lain. Kemudian, 8 badan usaha lainnya diberikan tindakan penertiban dengan penempelan stiker “Penertiban KUPVA BB tidak berizin”.

"Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Kami juga akan memonitor pemenuhan komitmen mereka. Kemudian, yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban," ujarnya.

Apabila melanggar, kata dia, ada regulasinya dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Pihaknya juga mengimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. "Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia itu gratis tanpa dipungut biaya apapun," ucapnya.

Manajer Fungsi Perizinan dan Pengawasan Sistem pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Banten Ahmad Kosasih mengatakan, kedepan, kegiatan ini akan berkelanjutan guna memantau dan melakukan monitoring penukaran valuta asing tidak berizin. Selain itu, BI Banten dan pihak kepolisian juga akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dilakukan. Untuk kemudian, dilanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

"Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA BB berizin, kami mengimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari BI. Ini juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung negara yag bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah