Peringati Sumpah Pemuda, BPJAMSOSTEK Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

- 28 Oktober 2019, 17:36 WIB
BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol serahkan JKM kepada ahli waris
BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol serahkan JKM kepada ahli waris

TANGERANG, (KB).- Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang merupakan marbot masjid, ketua RW dan ketua RT, masing masing senilai Rp 24 Juta. Jaminan Kematian (JKM) tersebut diserahkan bersamaan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang digelar di halaman Plaza Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Senin (28/10/2019).

"Ketiganya berstatus sebagai penerima dana stimulan dari Pemerintah Kota Tangerang, semoga dana santunan yang diberikan bisa bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," ujar Sachrudin seraya menambahkan bahwa pihak Pemkot Tangerang mendukung penuh program yang gencar disosialisasikan BPJAMSOSTEK.

Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Hasan Fahmi mengatakan, penyerahan jaminan kematian kepada ahli waris bertetapan dengan momentum sumpah pemuda. "Ini adalah upaya BPJAMSOSTEK untuk para pekerja agar tetap terkoneksi dengan BPJS, karena bantuan ini akan langsung diberikan kepada ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

Hasan menegaskan, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal karena sebab apapun dengan nilai santunan minimal Rp 24 juta. "Manfaatnya juga sedang diusulkan untuk ditingkatkan, termasuk ada program beasiswa hingga tiga orang”, ujarnya.

Untuk kebutuhan masa depan, Hasan menambahkan, pekerja juga bisa menabung dengan memanfaatkan program JHT (Jaminan Hari Tua) serta ada jaminan pensiun. Pekerja yang sudah tidak bekerja juga bisa menerima gaji setiap bulan sepanjang memenuhi syarat, ujarnya. Dengan begitu, diharapkan melalui penyerahan santunan itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Terlebih lagi juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Batuceper Ferry Yuniawan. Ia mengingatkan kembali, BPJAMSOSTEK memiliki empat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Seluruh jaminan ini sangat memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

“Jika ada pekerja yang harus menjalani pengobatan karena kecelakaan kerja bisa berobat ke berbagai rumah sakit dan tidak perlu minta rujukan. Pengobatannya juga akan dibiayai hingga sembuh. Sedangkan gaji yang seharusnya diterima ketika masuk kerja akan ditanggung BPJAMSOSTEK sehingga keluarga di rumah juga terlindungi," imbuhnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x