Gelar Sosialisasi, BPJamsostek Tangerang Klaim Telah Lindungi 9.970 PJLP

- 29 Januari 2020, 14:00 WIB
BPJamsostek Tangerang sosialisasi
BPJamsostek Tangerang sosialisasi

TANGERANG, (KB).- Sepanjang tahun 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol mengklaim telah melindungi sebanyak 9.970 Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tangerang Kota.

Hal ini terungkap saat BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cikokol menggelar sosialisasi Peningkatan dan Penambahan Manfaat Program BPJAMSOSTEK kepada Perusahaan Platinum dan Gold yang terdaftar di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol.

Kegiatan sosialiasi ini dilaksanaan selama tiga tahapan. Dimana Tahap pertama di bulan Januari 2020 sebanyak 200 perusahaan peserta bpjamsostek diundang untuk di infokan lebih detail dan mendalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.

“Kegiata dimulai pada tanggal 16, 21, 22, 23 Januari 2020. Sasaran kegiatan supaya tersampaikan informasi manfaat PP 82 tahun 2019, tertib administrasi jadi sasaran, karena selain PP 82 tahun 2019 kita juga infokan perihal lain seperti kenaikan UMP tahun 2020, aplikasi bpjstku, pemutakhiran data tenaga kerja dan data perusahaan,” ungkap Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi kepesertaan. Berdasarkan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia di tahun 2020 berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program BPJAMSOSTEK,” ujar Fahmi.

Peningkatan tersebut di antaranya manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran. Untuk program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

Menurut dia, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Manfaat JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x