Dari Beras Jaseng Hingga Kopi WH, Produk Banten Bermunculan

- 10 Februari 2020, 10:00 WIB
Kopi-WH
Kopi-WH

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mengeluarkan sertifikat halal untuk kopi asli Banten bermerek "WH". Sebelum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kopi "WH" sudah mendapatkan sertifikat produksi pangan industri bernomor P-IRT NO.510360402009324. Sertifikat tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Serang yang berlaku selama lima tahun.

Kepala Dinas Pertanian Banten Agus M Tauchid mengatakan, ide membuat produk kopi bernama "Kopi WH" muncul dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Ide ini dilandasi keinginan Wahidin Halim untuk membuat brand kopi yang bisa bersaing dengan brand lain.

"Ingin Pak WH itu ada brand dimana brand itu punya daya saing, baik secara kompetitif maupun dengan komparatif," katanya.

Gubernur melihat Banten seperti tidak mempunyai identitas dari sisi produk pertanian yang dihasilkan.

"Misalnya kopi merek x di suatu wilayah, ternyata kopi itu kopi campuran bukan kopi asli Banten. Berangkat dari situ, saya selaku staf gubernur harus menerjemahkan keinginan pimpinan. Banyak yang bisa dipromosikan dan saya membidiknya dari kopi," ujarnya.

Alasan memilih kopi sebagai brand yang identik dengan Banten, karena kopi memiliki sejarah panjang di Banten.

"Seusia dengan sejarah Kesultanan Banten. Sama juga dengan sejarahnya kita lada dan seterusnya. Kopi itu bapak melihat dari tiga kabupaten ini menunjukkan eksotiknya kopi Banten, baik di wilayah Lebak, Pandeglang dan Serang. Semua daerah itu hampir sebagian besar memiliki sumber daya genetis yang bisa dipertahankan," ujarnya.

Dia percaya dengan memberikan nama "Kopi WH" kopi Banten akan mudah dan cepat dikenal oleh masyarakat luas.

"Semua di Banten hampir memiliki yang sama. Tapi ada yang paling bagus itu ada di Cinangka. Dari 10 varian yang diujikan, itu sembilannya masuk, berarti masuk premium. Karena saya laporkan ke Pak Gubernur untuk brandnya dan sebagainya, pak gubernur menyetujui dengan brand WH dan sebagainya," ucapnya.

opi WH telah dilengkapi PIRT, sertifikat halal serta dokumen lain yang menjadi syarat produk makanan dan minuman masuk ke pasar.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah